Ilmu Sosial Dasar : Hukum
A.Pengertian Hukum Hukum adalah suatu aturan yang timbul dari dua idividu atau lebih yang hidup saling bersamaan dalam suatu wilayah yang bersifat memaksa antara individu yang satu dengan yang lainyadan memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Mengapa hukum timbul dari dua individu atau lebih ? Karna jika hanya terdapat satu orang dalam satu wilayah maka tidak mungkin ada hukum. Karena individu itu dapat berbuat bebas semaunya, tanpa akan menggangu kehidupan individu lain. Mengapa hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi, karena jika tidak demikian, maka mausia tidak akan patuh kepada hukum. Jika tidak patuh pada hukum maka akan terjadinya selisih antara individu yang satu dengan individu yang lainya , yang menyebabkan kekacauan diduia ini. Kesimpulan Umum: Hukum adalah aturan yang timbul dalam masyarakat, berupa perintah dan larangan, yang dibuat oleh lembaga berwenang,dengan melalui proses untuk mewujudkannya, guna mengatur kehidupan manusia kearah kebenaran, yang bersifat t...