Ilmu Sosial Dasar : Hukum
A.Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu aturan yang timbul dari dua idividu atau lebih yang hidup saling bersamaan dalam suatu wilayah yang bersifat memaksa antara individu yang satu dengan yang lainyadan memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Mengapa hukum timbul dari dua individu atau lebih ? Karna jika hanya terdapat satu orang dalam satu wilayah maka tidak mungkin ada hukum. Karena individu itu dapat berbuat bebas semaunya, tanpa akan menggangu kehidupan individu lain.
Mengapa hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi, karena jika tidak demikian, maka mausia tidak akan patuh kepada hukum. Jika tidak patuh pada hukum maka akan terjadinya selisih antara individu yang satu dengan individu yang lainya , yang menyebabkan kekacauan diduia ini.
Kesimpulan Umum: Hukum adalah aturan yang timbul dalam masyarakat, berupa perintah dan larangan, yang dibuat oleh lembaga berwenang,dengan melalui proses untuk mewujudkannya, guna mengatur kehidupan manusia kearah kebenaran, yang bersifat tegas, memaksa, dengan sanksi didalamnya dan harus dipatuhi oleh semua masyarakat tanpa kecuali.
B.Ciri-Ciri Hukum
Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.
Ciri-ciri hukum, diantaranya adalah:
1. Adanya perintah dan atau larangan.
Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
2. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
3. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
4. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
5. Peraturan/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang.
6. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
C.Macam Macam Hukum
Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, waktu dan tempat berlaku, isi, wujud dan cara mempertahankannya.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi:
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang memiliki paksaan secara mutlak atau memiliki paksaan yang tegas dalam keadaan apapun.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi:
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
5. Hukum Doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya.
Menurut waktu berlakunya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Ius constitutum merupakan hukum positive yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
2. Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
3. Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.
Menurut tempat berlakunya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di dunia.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik), ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.
a.Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Menurut wujudnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
2. Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang bersifat perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil tersebut. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html
http://www.artikelsiana.com/2015/05/hukum-pengertian-ciri-ciri-unsur-macam-macam.html?m=1
http://www.academia.edu/6669116/PENGERTIAN_CIRI_SIFAT_DAN_TUJUAN_HUKUM
http://www.edukasippkn.com/2015/05/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri-dan.html?m=1
https://prezi.com/djazanfp7ts6/ciri-ciri-hukum/
http://www.pendidikanku.net/2015/04/ciri-ciri-negara-hukum-menurut-para-ahli-terlengkap.html?m=1
Komentar
Posting Komentar