Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah sebuah norma pola politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur situasi yang terperinci, melainkan cuma menjabarkan prinsip-prinsip yang jadi dasar bagi peraturan-peraturan sebagainya.
Dalam kasus bentukan Negara, konstitusi memuat aturan serta prinsip-prinsip entitas politik kemudian hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip basis hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang kemudian kewajiban pemerintahan negara di dasarnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak pada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada semua hukum yang mendefinisikan guna pemerintahan negara.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
1. Elizabeth. C. Wade
Konstitusi merupakan naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dri badan pemerintahan suatu negeri dan menentukan pokok-pokok panduan kerja badan tersebut.
2. KC. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu pelosok yang berupa kumpulan gaya yang membentuk an mengelola pemerintahan negara.
3. Herman heller
Herman heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih besar dari Undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya yuridis meskipun juga sosiologis dan politis.
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, adalah :
- Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk.
- Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup dalam dalam mayarakat.
- Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam salahsatu naskah sebagai undang-undang.
4. VOIR. Strong
Menurut CF. Solid, konstitusi merupakan kumpulan dasar yang didasarkan pada dampak pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.
5. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negeri dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
6. Lasalle
Konstitusi merupakan hubungan antara kekuatan yang terkandung dalam sekelompok jamaah yang memiliki posisi yang nyata dalam masyarakat, umpama kepala angkatan bersenjata pelosok itu, partai politik, dll
7. L. J. Van Apeldoorn
Beliau menyatakan bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
8. Koernimanto Soetopawiro
Dalam bahasa Latin “cisme” atau Konstitusi yang berarti bersamaan dengan UU (undang-undang) yang bertanda membuat sesuatu untuk berdiri. Jadi konstitusi memiliki arti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
9. Richard S. Kay
Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.
10. Cart T. Friedrich
Konstitusi merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat akibat dan tas nama kaum, tapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang diinginkan untuk pemerintahan itu gak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.
11. Cf. Strong
Konstitusi yaitu sekumpulan asas yang mengse, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, kemudian juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
12. Chairul Anwar
Konstitusi merupakan primary laws mengenai pemerintahan di suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.
13. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara serta sendi-sendi dari sistem pemerintahan.
14. Lord James Brice
Konstitusi ialah kerangka masyarakat di dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap bersama berbagai lembaga yang punya fungsi dan hak yang diakui.
15. Miriam Budiarjo
Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita sebuah bangsadan dasar organisasi salahsatu bangsa. Didalamnya berisi penjuru peraturan pokok dan primer yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan pasal politi, ekonomi dan yang lain sebagainya.
16. A. A. They would. Struijcken
Konstitusi itu persis dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan dasar tentang organisasi kenegaraan.
17. Ni’matul Huda
Konstitusi terdiri dri konstitusi tertulis dan gak tertulis. Adapun batas-batasannya adalah :
- Gambaran dari lembaga-lembaga negeri.
- Gambaran yang manyangkut PIG.
- Sekumpulan kaidah yang mengasihkan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
- Dokumen mengenai pembagian tugas sekaligus petugasnya dari sebuah sistem politik dalam salahsatu negara.
18. James Bryce
Konstitusi merupakan keranga negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum menetapkan :
- Fungsi dari segala alat keseluruhan.
- Hak-hak yang sudah diharuskan oleh pemerintah.
- Pengaturan terhadap pendirian berbagai lembagayang permanen.
19. Koernimanto Soetopawiro
Konstitusi yaitu menetapkan secara bersama-sama. Yang diambil dari bahasa asian cisme yang artinya bersama-sam, dan statute artinya menyajikan sesuatu gar bisa berdiri.
20. Prajudi Atmosudirjo
Konstitusi ialah hasil dari sejarah ataupun proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.
21. Carl Schmitt
Wujud empat pengertian yang ia kemukakan, yaitu :
Dalam arti yang absolut: dimana konstitusi sebagai faktor integrasi, motif negara, sistem tertutup untuk setiap norma hukum yang paling tinggi dalam sebuah negara, dan sebagai kesatuan organisasi.
Relatif
Konstutusi sebagai tuntutan untuk golongan borjuis supaya haknya bissa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam arti yang formil dimana konstitusi bisa berupa tertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari aspek isi.
Positif
Konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi hingga dapat mengubah tatanan kehidupan dalam negara.
Ideal
Dimana kosntitusi memuat jaminan arah HAM dan perlindungannya.
22. Padhmo Wahjono
Konstitusi merupakan ragam kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan pelosok.
23. Sovernin Lohman
- Konstitusi terdiri dari tiga unsur diantaranya konstitusi yang dipandang sebagai perwujudan dari perjanjian penduduk atau warga negara.
- Konstitusi sebagai piagam yang yaitu jaminan atas hak-hak orang dan masyarakat dan jua menentukan pembatasan antara hak dan kewajiban bagi warga dengan alat- alat-alat pemerintahannya.
- Konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintahan.

Komentar
Posting Komentar