Pengertian, Bentuk dan Perkembangan Demokrasi
Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari 2 suku kata Demos dan Kratos dalam bahasa yunani yang memiliki arti Kekuasaan Rakyat, jadi Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan dimana warga negaranya mempunyai hak dalam menentukan atau memberikan suatu keputusan dalam menentukan kehidupan mereka di negaranya.
Demokrasi memperbolehkan warga negara atau rakyatny untuk ikut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung di dalam pemerintahan negaranya
Bentuk Demokrasi
Bentuk dari demokrasi sendiri dapat kita bedakan menjadi dua yaitu:
1. Demokrasi Langsung
Merupakan suatu bentuk demokrasi yang dimana rakyat memberikan hak suara atau pendapatnya untuk menentukan keputusan.
Pada demokrasi langsung ini rakyat mewakili dirinya sendiri tanpa diwakili oleh suatu pihak atau orang lain dalam memilih kebijakan, karenanya rakyat menjadi memiliki pengaruh langsung dalam politik dinegarnya.
2. Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan)
Merupakan suatu bentuk demokrasi dimana suatu kelompok rakyat di daerah tertentu dalam suatu negara memilih seorang perwakilan untuk mewakili daerahnya dalam menentukan keputusan dan pendapat untuk kebijakan pemerintahan dinegaranya
Demokrasi ini biasanya dilakukan di suatu negara yang memiliki wilayah yang luas, sehingga tidak memungkinkan untuk mendapatkan pendapat dari masing-masing rakyatnya.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut dari masa kemerdekaan sampai saat ini, dalam perjalanan bangsa Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu di bagi dalam 4 periode, yaitu :
1. Demokrasi pada Periode 1945 - 1959
Demokrasi pada masa ini lebih menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai politik sehingga disebut demokrasi parlementer.
2. Demokrasi pada Periode 1959 – 1965
Pada Masa ini lebih dikenal dengan masa demokrasi terpimpin. Pada masa ini pula beberapa aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional secara moral sebagai landasannya.
3. Demokrasi pada Periode 1965 – 1998
Landasan formil dari periode ini adalah demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila sebagai demokrasi konstitusional dengan menonjolkan system presidensil. Dengan demikian peranan eksekutif terutama pada masa orde baru sangat dominan dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya pemerintahan.
4. Demokrasi pada Periode 1998 – Sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Komentar
Posting Komentar