Ilmu Sosial Dasar - Diskriminasi Sosial
1. PENGERTIAN DISKRIMINASI
Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Diskriminasi secara leksikal adalah perlakuan terhadap orang atau kelompok yang didasarkan pada golongan atau kategori tertentu. Sementara itu dalam pengertian lain diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender,ras, agama,umur, atau karakteritik yang lain. Dari kedua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda.
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai alam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antar golongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.
Diskriminasi merupakan suatu perilaku yang sangat menyimpang dan bertentangan dengan semua kaidah-kaidah yang ada didalam kehidupan di muka bumi. Baik dalam pancasila, undang-undang, prinsip-prinsip kenegaraan, bineka tunggal ika, maupun dalam ranah hukum Islam. Diskriminasi sangat tidak dibenarkan karena akan merampas hak dan kekuasaan seorang manusia dalam behkehidupan.
Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena adanya beberapa faktor penyebab perilaku disriminasi antara lain yaitu :
1) Adanya persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan terutama ekonomi.
2) Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
3) Ketidakberdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka semakin terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.
Ketiga faktor tersebut adalah penyebab kenapa diskriminasi selalu ada dan semakin menjadikan masyarakat yang terdiskriminasi menjjadi terpuruk kedalam jurang diskriminasi.
CONTOH KASUS
Solopos.com, SOLO – Kontrakan Rumah Singgah Lentera, rumah bagi pengidap HIV/AIDS di Jl Songgorunggi 15B Bumi, Laweyan Solo telah habis masa kontraknya pada 1 Desember 2015. Pemilik rumah tidak berkenan memperpanjang masa kontrakan karena mendapat desakan penolakan dari warga Bumi.
Dua barikade berwarna kuning dibentangkan di mulut gang III Jl. Senopati RT 004/RW 004 Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Minggu (6/12/2015) siang. Penutup jalan portabel tersebut ditempeli berbagai pesan tulisan tangan berbunyi, “Lindungi Anak-anak Warga RW IV”, “Kedunglumbu Bukan Kampung HIV”, “Orang Baik Tidak Membuat Tetangga Was-was”, dan “Ojo Sembrono”.
Beberapa warga setempat berjaga di ujung gang tersebut. Mereka menantikan rombongan kedatangan sembilan anak-anak dengan HIV/AIDS (ADHA) asuhan Rumah Singgah Lentera. Sebuah mobil patroli polisi yang membawa anak-anak melewati ujung jalan. Di atas mobil tersebut, sebagian anak-anak berusia balita terlihat tertawa-tawa. Sementara yang lebih dewasa, memilih diam dan melipat wajahnya.
Tatapan tak bersahabat menyambut rombongan saat melintasi kerumunan warga yang berjaga di ujung gang. Sebagian ibu-ibu yang berdiri di tepi jalan turut memperhatikan kedatangan rombongan. “Hanya yang berkepentingan yang boleh masuk,” teriak salah seorang perwakilan warga.
“Ini semua rombongan saya,” balas Puger Mulyono dengan nada tinggi. Pengelola Rumah Singgah Lentera yang datang didampingi pengelola lain, Yunus Prasetyo itu datang untuk melihat rumah pribadi Puger yang berada di sudut kampung Kedunglumbu. Tak lebih dari 15 menit, rombongan meninggalkan kampung tersebut.
Rumah berukuran 60 meter2 itu, oleh Puger sedianya akan digunakan sebagai lokasi rumah singgah yang baru karena kontrakan rumah yang berada di Jl. Songgorunggi 15 B Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, telah habis masa kontraknya.
Rapat
Ketua RT 004/RW 004 Kedunglumbu, Awud Bashol, menuturkan sebelum kejadian tersebut warga tempat tinggalnya telah bermusyawarah terkait rencana kepindahan tempat penampungan ADHA ke wilayahnya.
“Kami sudah musyawarah. Hasilnya, 20 orang menolak dan tiga orang setuju mereka pindah ke sini. Di sini anak kecil banyak sekali. Warga khawatir ketularan. Sementara memberikan pemahaman juga membutuhkan waktu,” terangnya mewakili warga.
Wakil Ketua LPMK Kedunglumbu, H. M. Sungkar, mengatakan penolakan warga sekitarnya disebabkan minimnya edukasi penularan HIV/AIDS kepada warga sekitar. Tokoh masyarakat setempat ini menyebutkan semestinya ADHA menjadi tanggung jawab negara.
“Harusnya Pemkot Solo sejak awal peka dengan masalah seperti ini. Kebangetan sekali kalau masyarakat harus dibenturkan dengan LSM dan ormas seperti ini. Semestinya anak-anak ini dipelihara negara dan dibuatkan rumah singgah yang layak,” sesalnya.
Diskriminasi
Pengelola Rumah Singgah Lentera, Yunus Prasetyo, menyesalkan tindakan blokade warga Kedunglumbu. “Bisa disimpulkan masyarakat di Kedunglumbu melakukan diskriminasi terhadap pengidap HIV/AIDS. Hari ini kami datang untuk main-main ke rumah bapaknya [Puger], bukan untuk pindahan. Semestinya kami bebas main-main tanpa intimidasi seperti itu,” ujarnya.
Yunus menjelaskan masa kontrakan rumah singgah yang kini menampung 17 ADHA berusia 1,5 tahun sampai 13 tahun tersebut telah habis pada 1 Desember lalu. “Sementara kami memohon tinggal di sana dengan biaya sewa perpanjangan harian. Setelah itu, kami belum tahu mau pindah kemana lagi karena rumah Puger tidak boleh digunakan,” akunya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Solo, Toto Sumakno, mengatakan siap menampung anak-anak Rumah Singgah Lentera sementara di Kantor Dinsosnakertrans.
“Kalau tidak ada tempat lagi, Dinsos siap menampung untuk sementara waktu,” katanya saat ditemui wartawan selepas mediasi warga dengan pengelola Rumah Singgah Lentera di Kantor Kelurahan Kedunglumbu.
Janji Pemkot Solo
Pj. Wali Kota Solo, Budi Suharto, yang ditemui Solopos.com di car free day Jl. Slamet Riyadi, menyebutkan penolakan demi penolakan warga kepada ADHA ataupun ODHA disebabkan minimnya sosialisasi kepada warga tentang penularan HIV/AIDS. “Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk memberikan sosialisasi mengenai HIV/AIDS,” jelasnya.
Budi berjanji akan segera membahas persoalan tersebut dengan jajaran terkait untuk mencarikan solusi bagi ADHA yang tinggal di Rumah Singgah Lentera.
“Kami akan koordinasikan dulu dengan dinas terkait. Kalau mendirikan rumah singgah, terus terang kami tidak mampu. Tapi mungkin ada solusi lokasi di lahan pemerintah. Akan saya bicarakan dengan SKPD terkait,” janjinya.
Sementara itu, Psikolog Anak dari Unit Layanan Psikologi UNS, Rin Widya Agustin, menilai ADHA yang tinggal di Rumah Singgah Lentera membutuhkan pendampingan psikologi.
“Setelah mengalami penolakan publik seperti itu, anak-anak harus ditindaklanjuti karena mungkin ada yang terguncang atau terluka perasaannya,” terangnya.
Rin menyebutkan pihaknya siap membantu pendampingan psikologi ADHA jika diminta. “Banyak teman-teman yang bersedia membantu kalau dibutuhkan. Bukan hanya secara psikologi, tapi juga hukum dan bantuan lain. Yang paling penting, masyarakat juga butuh diedukasi HIV/AIDS supaya ke depan tidak terulang kejadian seperti ini lagi,” pungkasnya.
Saran
Pemerintah mestinya harus segera turun tangan atas kasus-kasus diskriminasi, karena bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan timbul perpecahan. Hal itu bila dibiarkan terus-menerus maka akan menimbulkan disintegrasi antar bangsa.
2. CONTOH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DALAM BIDANG ARSITEKTUR
Terkait teknologi, komputer dalam dunia arsitektur telah dimulai sejak komputer ditemukan. Bentuk keterlibatan itu tentu tidak sama dengan yang kita pikirkan saat ini. komputer generasi terkini menghasilkan gambar-gambar yang sangat realistis, itu seolah-olah menjadi bukti dominan keterlibatan komputer dalam arsitektur
Proses arsitektur memanfaatkan komputer sejalan dengan perkembangan kemampuan komputer. Saat komputer generasi baru mampu melakukan perhitungan berat seperti yang diperlukan pada proses render arsitektur 3D, maka dunia desain arsitektur menanggapi dengan optimis dan ketertarikan yang tinggi. Dari hal tersebut gambar-gambar presentasi desain arsitektur nyaris tidak dapat dibedakan dengan kondisi nyata
PERBANDINGAN ANTARA DESAIN ARSITEKTUR DAHULU DAN SEKARANG (KOMPUTERISASI)
Perbandingan pembuatan desain dulu dengan sekarang
dahulu para arsitek, dalam membuat konsep menggunakan sketsa tangan, dan visualisasi warna menggunakan, pencil warna, spidol, cat air, cat minyak, sedang
sekarang pembuatan sketsa bukan saja manual akan tetapi bisa melalui media smart phone, net book dan computer serta berbagai pengolahan data dengan software-software yang berkaitan dengan desain interior. Divisualisasikan melalui olahan render, salah satunya yakni software AutoCad.
Pengarsipan Karya Desain (menyimpan karya desain secara sistematis dan aman untuk dipergunakan di lain waktu)
dahulu para arsitek sebelum ada komputer generasi baru yang bisa menjalankan software menggambar, arsip-arsip disimpan pada rack dan lemari simpan
sekarang pengarsipan secara sistematis bisa disimpan di komputer pada folder-folder berupa soft copy dan internet
Sumber :
http://googleweblight.com/?lite_url=http://habibwakit.blogspot.com/2013/11/diskriminasi-rasial.html?m%3D1&ei=03RgVWag&lc=id-ID&s=1&m=563&ts=1449479571&sig=ALL1Aj4ccqKe2Uw4o4WhSEOWaZuQyBZV2g
http://m.solopos.com/2015/12/07/hivaids-solo-warga-kedunglumbu-tolak-adha-diskriminasi-masih-ada-668070
http://www.scribd.com/mobile/doc/289646277/Perkembangan-Teknologi-Di-Bidang-Arsitektur-Dalam-Mempermidah-Arsitek-Untuk-Mendesain-Rancangan

Komentar
Posting Komentar