Rule of Law dan HAM




A.  Pengertian Rule of Law

            Latar belakang lahirnya Rule of Law adalah diawali oleh adanya gagasan mengenai perlunya melakukan pembatasan atas kekuasaan pemerintah Negara.
            Gagasan adanya pembatasan kekuasaan pemerintah ini pernah dirumuskan oleh salah seorang sejarawan Inggris yang bernama Lord Acton. Bahwa manusia adalah sebagai makhluk yang tidak luput dari kelemahan. Dalilnya yang termashur adalah sebagai berikut : Power tends to corrupt,but absolute power corrupts absolutely (manusia yang memiliki kekuasaan cendrung menyalahgunakan kekuasaannya itu, tetapi manusia mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya.)
Rule of Law dan Negara hukum sulit dipisahkan. Menurut Philipus M. Hadjon, negara hukum yang menurut istilah bahasa belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang disebut rule of law.
            Menurut Friedman, pengertian negara hukum dan rule of law saling mengisi. Berdasarkan bentuknya, rule of law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Berdasarkan   substansinya atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
Carl J. Friedrich memperkenalkan istilah Negara hukum dengan istilah rechsstaat. Menurut Friedrich J. Stahl, ada empat unsur pokok untuk berdirinya satu rechsstaat, yaitu:
1) hak-hak asasi manusia;
2) pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3) pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan dan
4) peradilan administrasi dalam perselisihan

      Unsur-unsur Rule of Law menurut A.V Dicey dalam bukunya yang berjudul Introduction to the Law of Consitution mencakup :
a.    Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of Law)
b.    Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (Equality Before the Law)
c.    Terjamin hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
      Dikemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis dibawah Rule of Law ialah :
a.    Perlindungan Konsitutisional, dalam arti bahwa konstitusi, selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
b.    Badan Kehakiman, yang bebas dan tidak memihak
c.    Pemilihan yang umum, yang bebas
d.    Kebebasan untuk menyatakan pendapat
e.    Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
f.     Pendidikan Kewarganegaraan (Civics Education)

B. Hak Asasi Manusia

            Dalam kajian literature Barat, lahirnya pemikiran HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta (1215), Bill of Rights(1689), Declaration of         Independence(1776), Declaration des droit I’hommes et du citoyen(1789).
            Setelah perang dunia ke II upaya mewujudkan perdamaian dunia, perlu ditegakkan HAM yang meliputi, kebebasan berbicara atau berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan, dan kebebasan dari kemelaratan. HAM dalam Universal Declaration of Human Rights(10 Desember 1948) adalah hak hukum, hak politik, hak sipil, hak ekonomi, hak sosial dan budaya.
            Menurut Franz Magnis Suseno (Dirjen Dikdasmen, 2004) mengelompokkan HAM menjadi empat kelompok, yaitu hak asasi negatif, hak asasi aktif, hak asasi positif dan hak asasi sosial.
            Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual, lahir melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Menurut konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah : hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.

C. Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

            Hak-hak asasi  manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan  filosofis  tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut  pandangan  filsafat  bangsa  Indonesia  yang  kandung dalam  pacasila hakikat  manusia  ‘monoplurasis’. Susunan kodrat  manusia adalah  jasmani-rokhani, atau  raga  dan  jiwa , sifat kodrat manusia adalah makhluk  individu dan makhluk sosial, serta  kedudukan kodrat  manusia  adalah sebagai  makhluk  pribadi  berdiri sendiri  dan sebagai  makhluk Tuhan Yang  Maha Esa. Fakta sejarah  menunjukkan  bahwa pembukaan  UUD  1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal  18 Agustus  1945, sedangkan  Deklarasi  Hak-hak   Asasi  Manusia PBB pada  tahun 1948. Sebelum tercapainya pernyataan hak asasi manusia beserta convenantnya, Indonesia telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara (dalam UUD).
            Melalui Pembukaan UUD 1945(alinea IV) bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama yang berkaitan dengan HAM. Negara Indonesia  menjamin dan melindungi  hak-hak asasi  manusia  para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan ,pendidikan ,dan agama.
Permasalahan HAM di Indonesia
Menurut Priyanto (2003), berbagai masalah HAM di Indonesia antara lain:
a.    Banyaknya pelanggaran HAM yang tidak dihukum
b.    Tidak berfungsinya institusi yang berwenang dan wajib menegakkan hokum
c.    Penegakan dan kepastian hokum belum dinikmati oleh masyarakat
d.    Penegakan hukum yang tidak adil, tidak tegas
e.    Penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan agung tidak optimal terinformasikan secara luas kepada masyarakat
f.     Tindakan hukum terhadap pelaku seringkali tidak tuntas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Konstitusi

Pengertian, Bentuk dan Perkembangan Demokrasi

GEOSTRATEGI INDONESIA